ANGGARAN
DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD/ART )
PERSATUAN TRAIL KONDA (PETRAKON)
PENDAHULUAN
Dengan memanjatkan
Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia telah diciptakanNya dengan
segala perbedaan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar manusia dapat
saling membantu sesamanya.
Dalam rangka
memperkokoh persatuan dan kesatuan, melaksanakan pengabdian masyarakat, Persatuan
Trail Konda (PETRAKON) merasa berkewajiban untuk segera mengorganisasikan
kegiatan-kegiatannya serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Guna ikut serta
mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup masyarakat Konda, Persatuan
Trail Konda (PETRAKON) berusaha mengembangkan jalinan kerjasama dengan
semua pihak dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Untuk menjalin kerjasama
dengan organisasi kemasyarakatan dalam rangka mewujudkan hubungan antar umat
dengan penuh saling pengertian, damai, adil dan manusiawi, PERSATUAN TRAIL
KONDA (PETRAKON) berusaha dan bertekad mengembangkan rasa
silaturahmi demi kesejahteraan bersama.
Guna mewujudkan
cita-cita seperti tersebut diatas maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Persatuan Trail Konda (PETRAKON) sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
N A M A
Nama Organisasi ini
adalah PERSATUAN TRAIL KONDA (PETRAKON)
PASAL 2
W A K T U
Persatuan Trail Konda (PETRAKON)
didirikan pada tanggal 10 Maret 2015 di Desa lambusa Kec. Konda Kab. Konawe
Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
PASAL 3
SIFAT DAN BENTUK
PERSATUAN TRAIL KONDA
(PETRAKON) adalah Organisasi Otomotif yang bersifat umum bagi pemilik dan
Pencinta Kendaraan roda dua Trail dan Sejenisnya.
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan dari Persatuan
Trail Konda (PETRAKON) berada di Desa lambusa Kec. Konda Kab. Konawe Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
PASAL 5
A Z A S
Persatuan Trail Konda (PETRAKON)
adalah Organisasi yang berazaskan Pancasila.
PASAL 6
T U J U A N
§ Membangun Persatuan dan Persaudaraan
Dengan sesama Club motor.
§ Meningkatkan Apresiasi dan
kreatifitas pemuda dalam pembangunan.
§ Meningkatkan Prestasi Pemuda dalam
bidang Otomotif.
§ Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan
di kalangan club-club
§ Aktif ikut serta dalam mendukung
Program-program pemerintahan
§ Aktif ikut serta menjaga stabilitas
dan keamanan Masyarakat.
§ Membangun Masyarakat yang menjungjung
tinggi nilai-nilai demokrasi.
§ Mengadakan Kerjasama Dengan berbagai
elemen Masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk Pemberdayaan potensi
pemuda.
BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP
ORGANISASI
PASAL 7
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi Persatuan
Trail Konda (PETRAKON) tersusun sebagai berikut :
§ Organ tertinggi pembuat keputusan
adalah Dewan (jika diperlukan untuk diadakan).
§ Pelaksana keputusan Club adalah
Pengurus Club.
§ Pelaksana keputusan Pengurus Club adalah
Pengurus Club Club Motor.
PASAL 8
PRINSIP-PRINSIP
ORGANISASI
§ Bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa
§ Demokrasi untuk mencapai musyawarah
dan mufakat.
§ Sukarela dan Gotong Royong.
§ Saling Menghormati dan rasa
kepedulian sosial kepada sesama.
§ Patuh terhadap Organisasi, Struktur
yang lebih rendah patuh pada struktur yang lebih tinggi.
§ Laporan anggota dari struktur yang
lebih rendah wajib dijadikan dasar bagi pengambilan keputusan struktur yang
lebih tinggi.
BAB IV
RAPAT-RAPAT
PASAL 9
RAPAT
PENGURUS CLUB
Rapat Pengurus Club , dihadiri oleh
seluruh pengurus, yaitu Ketua , Sekretaris, Bendahara,Humas dan Anggota dan
dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
Tugas-tugas dan
wewenangnya :
§ Memberikan laporan Club tentang
perkembangan organisasi internal dan eksternal.
§ Melakukan evaluasi kerja organisasi.
§ Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja
Club organisasi.
PASAL 10
MEKANISME RAPAT
§ Setiap rapat harus dipimpin seorang
pimpinan rapat didampingi seorang Sekretaris.
§ Setiap rapat harus didokumentasikan
secara tertulis dan ditanda-tangani oleh pimpinan rapat, dan Sekretaris.
§ Setiap rapat harus memiliki agenda
rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.
PASAL 11
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
§ Rapat Pengurus Club Dapat
dilaksanakan apabila dihadiri semua pengurus.
§ Tidak dicapai Quorum peserta rapat
yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang
ditentukan, Quorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda
selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
§ Rapat Pengurus Club dilaksanakan
untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan
dilaksanakan.
BAB V
A T R I B U T
PASAL 12
LAMBANG / LOGO
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 14
Hal-hal yang belum
diatur di dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN TRAIL KONDA (PETRAKON)
PERSATUAN TRAIL KONDA (PETRAKON)
BAB I
ORGANISASI
ORGANISASI
PASAL 1
MUBES
MUBES
adalah pengambil keputusan tertinggi.
dilaksanakan sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dihadiri oleh Peserta penuh, yakni seluruh anggota Persatuan Trail Konda :
dilaksanakan sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dihadiri oleh Peserta penuh, yakni seluruh anggota Persatuan Trail Konda :
§ Mempunyai hak suara dan bicara.
§ Mempunyai hak untuk memilih dan
dipilih.
§ Peserta peninjau yang mempunyai hak
bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
§ Meminta Pertanggung
jawaban Pengurus Club yang dipilih pada periode sebelumnya.
§ Memilih dan mengangkat
Pengurus Club untuk periode yang akan datang.
§ Membahas dan
menganalisis situasi daerah.
§ Membuat garis besar
program organisasi.
§ Menerapkan strategi dan taktik organisasi.
§ Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART
Organisasi.
Mubes luar biasa dapat dilaksanakan
atas dasar usulan anggota (usulan 50% + 1 anggota)
PASAL 2
PENGURUS CLUB
§ Pengurus Club dipilih,
diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
§ Pengurus Club berkedudukan
di sekretariat Organisasi .
§ Pengurus Club merupakan
badan pimpinan tertinggi di bawah Dewan.
§ Pengurus Club sebagai
Pimpinan Club dan membuat keputusan Club organisasi.
§ Pengurus Club
mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Mubes.
Tugas dan tanggung jawabnya :
§ Melaksanakan keputusan
.
§ Mengambil keputusan dan
memberikan arahan kepada anggota.
§ Menyelenggarakan rapat
reguler beserta seluruh anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
bulan.
§ Membuat laporan secara
tertulis hasil kerjanya .
§ Mengumpulkan uang iuran
Wajib Anggota.
Anggota Pengurus Club terdiri dari:
·
Ketua Umum
·
Sekretaris
·
Bendahara
·
Divisi Humas
·
Divisi Perlengkapan / Perlengkapan
Pada saat yang mendesak Pengurus Club
memiliki kewenangan mengundang anggota dengan pemberitahuan yang disampaikan
selambat lambatnya 1 (satu) hari sebelum rapat dilakukan.
PASAL 3
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS CLUB
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS CLUB
TUGAS-TUGAS BADAN PENGURUS
Ketua Umum
§ Menetapkan kebijakan
umum dari pelaksanaan rapat umum anggota yang berlandaskan AD/ART Persatuan
Trail Konda .
§ Bertanggung jawab
kepada rapat umum anggota atas kelancaran organisasi.
§ Berhak memberikan
pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal organisasi.
Sekretaris
§ Menyelenggarakan
pengelolaan administrasi kesekretariatan Persatuan Trail Konda
§ Memelihara tertib
administrasi pengurus Persatuan Trail Konda sehingga tercapai keserasian dengan
instansi pemerintah, swasta maupun organisasi lainnya yang berkaitan dengan
kepentingan organisasi.
§ Memelihara hubungan
kerja administrasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada bidang-bidang
pembantu kepengurusan sesuai dengan kebijakan badan pengurus.
§ Melaksanakan prosedur
penerimaan anggota baru Persatuan Trail Konda
§ Dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Bendahara
§ Mengumpulkan dan
mengawasi seluruh dana masuk yang terkumpul.
§ Mengelola keuangan
organisasi secara umum.
§ Membuat laporan keuangan (pemasukan dan
pengeluaran) organisasi secara transparan dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan
setiap saat.
§ Dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Divisi Humas
§ Menyeimbangkan komunikasi
atau hubungan secara internal dan external
§ Mencari dan mengembangkan
hubungan club dengan organisasi lain, instansi, badan hukum maupun pemerintah
§ Menyebarkan Informasi
kepada seluruh anggota Persatuan Trail Konda secara internal ataupun external
§ Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan
program dan tugas pengurus
§ Bertanggung jawab kepada
ketua 1 dan 2
Divisi Touring dan perlengkapan
§ Melakukan penilaian awal
terhadap kondisi tempat kegiatan sebelum acara Persatuan Trail Konda berlangsung
§ Menjadwalkan kegiatan
touring rutin maupun touring tambahan sesuai dengan program kerja pengurus Persatuan
Trail konda
§ Memberikan penjelasan
tentang standart kendaraan touring dan mengecek perlengkapan safety anggota
baru
§ Bersama dengan tatib menjaga kelancaran selama
kegiatan internal ataupun external berlangsung
§ Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan
program dan tugas pengurus
§ Bertanggung jawab kepada ketua 1 dan 2
BAB II
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
PASAL 4
SYARAT ANGGOTA
Syarat – syarat anggota
Persatuan Trail Konda adalah:
1. Memiliki sepeda motor
2. Menyerahkan :
- Photo copy KTP 2 lembar
- Pas foto warna 3 x4 =2 lembar
- Photo copy KTP 2 lembar
- Pas foto warna 3 x4 =2 lembar
3. Mengisi Formulir Pendaftaran dgn
lengkap,jelas & benar
4. Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 50.000
5. Aktif datang ke Kopdar minimal 2 x/bulan setiap hari
Sabtu jam 20.00-selesai
6. Membayar uang kas Rp 20.000/bln
7. Membaca,Mengerti,Mentaati & Menjalankan tata
tertib peraturan AD/ART Persatuan Trail Konda
8. Tidak sedang menjadi anggota club sepeda motor
9. Tidak menggunakan Narkoba & zat Adiktif lainnya
10. Menjaga nama baik & loyal terhadap Persatuan Trail Konda
11. Memiliki Komitmen & Tanggung Jawab Kpd Persatuan Trail Konda
12. Syarat-syarat keanggotaan Secara Administratif dibuat
dan dilaksanakan oleh dan melalui Rapat Pengurus Club dan sewaktu-waktu dapat
berubah.
PASAL 5
HAK-HAK ANGGOTA
§ Ikut terlibat aktif
dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
§ Memberikan
saran,kritikan dan usulan kepada organisasi.
§ Mendapatkan Arahan dan
menjalankan Program Organisasi.
§ Menyampaikan Pendapat
dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
§ Mendapatkan Informasi perkembangan organisasi.
§ Berhenti Atau
mengundurkan diri.
PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
KEWAJIBAN ANGGOTA
§ Mematuhi serta menjunjung
tinggi AD/ART Organisasi.
§ Mematuhi kebijakan,
keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
§ Menjalankan program
serta Melaksanakan Keputusan Pengurus Harian .
§ Menghormati pendapat
dan Usulan Anggota lain.
§ Membayar iuran anggota.
§ Berperan Serta dalam mengembangkan dan
memajukan Organisasi.
BAB III
DISIPLIN ANGGOTA
DISIPLIN ANGGOTA
PASAL 7
S A N K S I
S A N K S I
Sanksi yang diberikan
pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta disiplin organisasi, berupa:
§ Teguran lisan.
§ Teguran tertulis.
§ Skorsing dan kehilangan
haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
§ Dipecat dari
keanggotaan Persatuan Trail Konda
PASAL 8
PELAKSANAAN SANKSI
Sanksi dilakukan atas
dasar penilaian yang benar dan adil.
Hasil keputusan diserahkan pada Ketua Umum, dan diumumkan ada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan.
Hasil keputusan diserahkan pada Ketua Umum, dan diumumkan ada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan.
PASAL 9
HAK PEMBELAAN DIRI
HAK PEMBELAAN DIRI
Anggota yang menerima
sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan Pengurus Club.
Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh Pengurus Harian .
Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh Pengurus Harian .
BAB IV
KEUANGAN
KEUANGAN
PASAL 10
Sumber keuangan Persatuan
Trail Konda didapat dari:
1. Iuran pendaftaran
calon anggota baru.
2. Iuran kas wajib Anggota tiap bulan.
3. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
4. Kerjasama sosial ekonomi.
2. Iuran kas wajib Anggota tiap bulan.
3. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
4. Kerjasama sosial ekonomi.
PASAL 11
Setiap anggota Persatuan
Trail Konda wajib membayar iuran rutin
bulanan sesuai yang menjadi kesepakatan bersama dalam rapat sebesar Rp
20.000,-/bulan yg sewaktu-waktu dapat berubah sesuai keperluan dan disetujui
bersama.
PASAL 12
Pengelola dan Pemegang
keuangan adalah Bendahara.
Pertanggungjawaban keuangan disampaikan dalam Rapat-Rapat Pengurus Club dan Mubes.
Pertanggungjawaban keuangan disampaikan dalam Rapat-Rapat Pengurus Club dan Mubes.
PASAL 13
Untuk menjaga keamanan
maka dana dapat disimpan terpisah dari rekening pribadi di bank atas nama Persatuan
Trail Konda / Ketua Umum dan Bendahara.
BAB V
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 14
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat
Pengurus Club.
PIMPINAN SIDANG RAPAT ANGGOTA
PERSATUAN TRAIL KONDA
0 komentar:
Posting Komentar