Senin, 09 Maret 2015

ADRT Petrakon



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD/ART )
PERSATUAN TRAIL KONDA (PETRAKON)

PENDAHULUAN
Dengan memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia telah diciptakanNya dengan segala perbedaan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar manusia dapat saling membantu sesamanya.


Dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan, melaksanakan pengabdian masyarakat, Persatuan Trail Konda (PETRAKON) merasa berkewajiban untuk segera mengorganisasikan kegiatan-kegiatannya serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Guna ikut serta mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup masyarakat Konda, Persatuan Trail Konda (PETRAKON)  berusaha mengembangkan jalinan kerjasama dengan semua pihak dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dalam rangka mewujudkan hubungan antar umat dengan penuh saling pengertian, damai, adil dan manusiawi, PERSATUAN TRAIL KONDA (PETRAKON)  berusaha dan bertekad mengembangkan rasa silaturahmi demi kesejahteraan bersama.
Guna mewujudkan cita-cita seperti tersebut diatas maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Trail Konda (PETRAKON)  sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
N A M A
Nama Organisasi ini adalah PERSATUAN TRAIL KONDA (PETRAKON)
PASAL 2
W A K T U
Persatuan Trail Konda (PETRAKON) didirikan pada tanggal 10 Maret 2015 di Desa lambusa Kec. Konda Kab. Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
PASAL 3
SIFAT DAN BENTUK
PERSATUAN TRAIL KONDA (PETRAKON) adalah Organisasi Otomotif yang bersifat umum bagi pemilik dan Pencinta Kendaraan roda dua Trail dan Sejenisnya.
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan dari Persatuan Trail Konda (PETRAKON) berada di Desa lambusa Kec. Konda Kab. Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
PASAL 5
A Z A S
Persatuan Trail Konda (PETRAKON)  adalah Organisasi yang berazaskan Pancasila.
PASAL 6
T U J U A N

§  Membangun Persatuan dan Persaudaraan Dengan sesama Club motor.
§  Meningkatkan Apresiasi dan kreatifitas pemuda dalam pembangunan.
§  Meningkatkan Prestasi Pemuda dalam bidang Otomotif.
§  Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan di kalangan club-club
§  Aktif ikut serta dalam mendukung Program-program pemerintahan
§  Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan Masyarakat.
§  Membangun Masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai  demokrasi.
§  Mengadakan Kerjasama Dengan berbagai elemen Masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk Pemberdayaan potensi pemuda.

BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI
PASAL 7
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi Persatuan Trail Konda (PETRAKON) tersusun sebagai berikut :
§  Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Dewan (jika diperlukan untuk diadakan).
§  Pelaksana keputusan Club adalah Pengurus Club.
§   Pelaksana keputusan Pengurus Club adalah Pengurus Club Club Motor.
PASAL 8
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
§  Bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa
§  Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
§  Sukarela dan Gotong Royong.
§  Saling Menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesama.
§  Patuh terhadap Organisasi, Struktur yang lebih rendah patuh pada struktur yang lebih tinggi.
§  Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dijadikan dasar bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi.

BAB IV
RAPAT-RAPAT
PASAL 9
RAPAT PENGURUS CLUB
Rapat Pengurus Club , dihadiri oleh seluruh pengurus, yaitu Ketua , Sekretaris, Bendahara,Humas dan Anggota dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
Tugas-tugas dan wewenangnya :
§  Memberikan laporan Club tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal.
§   Melakukan evaluasi kerja organisasi.
§  Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja Club organisasi.
PASAL 10
MEKANISME RAPAT
§  Setiap rapat harus dipimpin seorang pimpinan rapat didampingi seorang  Sekretaris.
§  Setiap rapat harus didokumentasikan secara tertulis dan ditanda-tangani oleh pimpinan rapat, dan Sekretaris.
§  Setiap rapat harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.
PASAL 11
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

§  Rapat Pengurus Club Dapat dilaksanakan apabila dihadiri semua pengurus.
§  Tidak dicapai Quorum peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan, Quorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
§  Rapat Pengurus Club dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
BAB V
A T R I B U T
PASAL 12
LAMBANG / LOGO


Logo Petrakon.jpg
 







                                                                                                     
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 14
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN TRAIL KONDA (PETRAKON)

BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
MUBES
adalah pengambil keputusan tertinggi.
dilaksanakan sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dihadiri oleh Peserta penuh, yakni seluruh anggota Persatuan Trail Konda :
§  Mempunyai hak suara dan bicara.
§  Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
§  Peserta peninjau yang mempunyai hak bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
§  Meminta Pertanggung jawaban Pengurus Club yang dipilih pada periode sebelumnya.
§  Memilih dan mengangkat Pengurus Club untuk periode yang akan datang.
§  Membahas dan menganalisis situasi daerah.
§  Membuat garis besar program organisasi.
§   Menerapkan strategi dan taktik organisasi.
§   Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART Organisasi.
Mubes luar biasa dapat dilaksanakan atas dasar usulan anggota (usulan 50% + 1 anggota)
PASAL 2
PENGURUS CLUB
§  Pengurus Club dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
§  Pengurus Club berkedudukan di sekretariat Organisasi .
§  Pengurus Club merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Dewan.
§  Pengurus Club sebagai Pimpinan Club dan membuat keputusan Club organisasi.
§  Pengurus Club mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Mubes.
Tugas dan tanggung jawabnya :
§  Melaksanakan keputusan .
§  Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada anggota.
§  Menyelenggarakan rapat reguler beserta seluruh anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
§  Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya .
§  Mengumpulkan uang iuran Wajib Anggota.



Anggota Pengurus Club terdiri dari:
·         Ketua Umum
·         Sekretaris
·         Bendahara
·         Divisi Humas
·         Divisi Perlengkapan / Perlengkapan
Pada saat yang mendesak Pengurus Club memiliki kewenangan mengundang anggota dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat lambatnya 1 (satu) hari sebelum rapat dilakukan.
PASAL 3
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS CLUB
TUGAS-TUGAS BADAN PENGURUS
Ketua Umum
§  Menetapkan kebijakan umum dari pelaksanaan rapat umum anggota yang berlandaskan AD/ART Persatuan Trail Konda .
§  Bertanggung jawab kepada rapat umum anggota atas kelancaran organisasi.
§  Berhak memberikan pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal organisasi.
Sekretaris
§  Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kesekretariatan Persatuan Trail Konda
§  Memelihara tertib administrasi pengurus Persatuan Trail Konda sehingga tercapai keserasian dengan instansi pemerintah, swasta maupun organisasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
§  Memelihara hubungan kerja administrasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada bidang-bidang pembantu kepengurusan sesuai dengan kebijakan badan pengurus.
§  Melaksanakan prosedur penerimaan anggota baru Persatuan Trail Konda
§  Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Bendahara
§  Mengumpulkan dan mengawasi seluruh dana masuk yang terkumpul.
§  Mengelola keuangan organisasi secara umum.
§   Membuat laporan keuangan (pemasukan dan pengeluaran) organisasi secara transparan dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan setiap saat.
§  Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus. 
Divisi Humas
§  Menyeimbangkan komunikasi atau hubungan secara internal dan external
§  Mencari dan mengembangkan hubungan club dengan organisasi lain, instansi, badan hukum maupun pemerintah
§  Menyebarkan Informasi kepada seluruh anggota Persatuan Trail Konda  secara internal ataupun external
§   Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
§  Bertanggung jawab kepada ketua 1 dan 2
Divisi Touring dan perlengkapan
§  Melakukan penilaian awal terhadap kondisi tempat kegiatan sebelum acara Persatuan Trail Konda  berlangsung
§  Menjadwalkan kegiatan touring rutin maupun touring tambahan sesuai dengan program kerja pengurus Persatuan Trail konda
§  Memberikan penjelasan tentang standart kendaraan touring dan mengecek perlengkapan safety anggota baru
§   Bersama dengan tatib menjaga kelancaran selama kegiatan internal ataupun external berlangsung
§   Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
§   Bertanggung jawab kepada ketua 1 dan 2
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 4
SYARAT ANGGOTA
Syarat – syarat anggota Persatuan Trail Konda  adalah:
1.       Memiliki sepeda motor
2.       Menyerahkan :
- Photo copy KTP 2 lembar
- Pas foto warna 3 x4 =2 lembar
3.       Mengisi Formulir Pendaftaran dgn lengkap,jelas & benar
4.       Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 50.000
5.       Aktif datang ke Kopdar minimal 2 x/bulan setiap hari Sabtu jam 20.00-selesai
6.       Membayar uang kas Rp 20.000/bln
7.       Membaca,Mengerti,Mentaati & Menjalankan tata tertib peraturan AD/ART Persatuan Trail Konda
8.       Tidak sedang menjadi anggota club sepeda motor
9.       Tidak menggunakan Narkoba & zat Adiktif lainnya
10.   Menjaga nama baik & loyal terhadap Persatuan Trail Konda
11.   Memiliki Komitmen & Tanggung Jawab Kpd Persatuan Trail Konda
12.   Syarat-syarat keanggotaan Secara Administratif dibuat dan dilaksanakan oleh dan melalui Rapat Pengurus Club dan sewaktu-waktu dapat berubah.

PASAL 5
HAK-HAK ANGGOTA
§  Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
§  Memberikan saran,kritikan dan usulan kepada organisasi.
§  Mendapatkan Arahan dan menjalankan Program Organisasi.
§  Menyampaikan Pendapat dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
§   Mendapatkan Informasi perkembangan organisasi.
§  Berhenti Atau mengundurkan diri.

PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
§  Mematuhi serta menjunjung tinggi AD/ART Organisasi.
§  Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah   ditetapkan.
§  Menjalankan program serta Melaksanakan Keputusan Pengurus Harian .
§  Menghormati pendapat dan Usulan Anggota lain.
§   Membayar iuran anggota.
§   Berperan Serta dalam mengembangkan dan memajukan Organisasi.
BAB III
DISIPLIN ANGGOTA
PASAL 7
S A N K S I
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:
§  Teguran lisan.
§  Teguran tertulis.
§  Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap  menjalankan kewajibannya.
§  Dipecat dari keanggotaan Persatuan Trail Konda
PASAL 8
PELAKSANAAN SANKSI
Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil.
Hasil keputusan diserahkan pada Ketua Umum, dan diumumkan ada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan.
PASAL 9
HAK PEMBELAAN DIRI
Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan Pengurus Club.
Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh Pengurus Harian .
BAB IV
KEUANGAN
PASAL 10
Sumber keuangan Persatuan Trail Konda  didapat dari:
1. Iuran pendaftaran calon anggota baru.
2. Iuran kas wajib Anggota tiap bulan.
3. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
4. Kerjasama sosial ekonomi.


PASAL 11
Setiap anggota Persatuan Trail Konda  wajib membayar iuran rutin bulanan sesuai yang menjadi kesepakatan bersama dalam rapat sebesar Rp 20.000,-/bulan yg sewaktu-waktu dapat berubah sesuai keperluan dan disetujui bersama.
PASAL 12
Pengelola dan Pemegang keuangan adalah Bendahara.
Pertanggungjawaban keuangan disampaikan dalam Rapat-Rapat Pengurus Club dan Mubes.
PASAL 13
Untuk menjaga keamanan maka dana dapat disimpan terpisah dari rekening pribadi di bank atas nama Persatuan Trail Konda  / Ketua Umum dan Bendahara.
BAB V
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus Club.

PIMPINAN SIDANG RAPAT ANGGOTA
PERSATUAN TRAIL KONDA






0 komentar:

Posting Komentar

 

Pengikut